Vonis Laras Faizati: Ketika Unggahan Instagram Berujung Pidana
Pelajaran Penting soal Batas Kebebasan Bersuara di Era Digital
Kasus Laras Faizati Khairunnisa menjadi salah satu perkara hukum digital yang paling banyak diperbincangkan awal 2026. Bukan karena hukuman penjara berat, melainkan karena cara negara merespons unggahan media sosial: akun Instagram dimusnahkan, iPhone dirampas negara, dan vonis dijatuhkan tanpa jeruji besi.
Dari Unggahan Emosional ke Meja Hijau
Laras ditangkap pada 1 September 2025 setelah mengunggah konten Instagram yang dinilai menghasut publik untuk membakar Mabes Polri. Unggahan itu muncul di tengah situasi sosial yang panas, pasca meninggalnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, dalam demonstrasi Agustus 2025.
Dalam konteks media sosial, unggahan Laras mungkin dibaca sebagian orang sebagai luapan emosi atau solidaritas. Namun bagi aparat penegak hukum, kalimat bernada ajakan kekerasan di ruang publik digital sudah cukup untuk memenuhi unsur penghasutan.
Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil jalan berbeda.
Putusan Hakim: Bersalah, Tapi Tidak Dipenjara
Hakim memutus Laras bersalah, namun hanya menjatuhkan pidana percobaan enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun. Artinya, Laras tidak perlu masuk penjara dan langsung bebas karena masa tahanannya dianggap cukup.
Yang menarik perhatian publik justru bagian lain dari putusan:
Akun Instagram @laraspaissati diperintahkan untuk dimusnahkan
iPhone 16 dirampas untuk negara
Email/Gmail dikembalikan kepada terdakwa
Hakim menilai ponsel dan akun Instagram adalah alat utama tindak pidana, sehingga sah dirampas sebagai barang bukti. Di sisi lain, identitas digital dasar seperti email dianggap masih perlu dipertahankan demi proporsionalitas.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Nurani Hakim
Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ada faktor pemberat. Laras dinilai:
masih muda
bersikap sopan dan kooperatif
belum pernah dipidana
menjadi tulang punggung keluarga
mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut putusan ini sebagai contoh hukum yang ditegakkan dengan nurani, bukan semata-mata menghukum.
Namun, di sisi lain, kritik pun bermunculan.
Kontroversi: Edukasi atau Pembungkaman?
Sebagian pihak menilai putusan ini progresif karena:
tidak memenjarakan pelaku muda
menekankan rehabilitasi dan pengawasan
memberi efek jera tanpa merusak masa depan
Namun kritik datang dari kalangan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka khawatir:
penghapusan akun media sosial bisa menjadi hukuman sosial digital
batas antara hasutan dan opini emosional makin kabur
masyarakat jadi takut menyuarakan kritik di ruang publik
Kasus ini kembali menempatkan UU ITE di tengah perdebatan: fleksibel, tetapi rawan ditafsirkan luas.
Edukasi Hukum Digital untuk Anak Muda
Kasus Laras menyimpan pelajaran penting bagi generasi yang aktif di media sosial.
1. Media Sosial = Ruang Publik
Apa pun yang diunggah bisa dinilai sebagai pernyataan publik, bukan obrolan pribadi.
2. Emosi Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum
Unggahan bernada marah, satire, atau solidaritas tetap bisa dipidana jika mengandung ajakan kekerasan atau kebencian.
3. Akun & Gadget Bisa Jadi Barang Bukti
Identitas digital bukan sekadar akun. Ia bisa dirampas atau dimusnahkan oleh negara jika dianggap alat kejahatan.
4. Kritik Aman ≠ Ajakan Kekerasan
Mengkritik kebijakan, aparat, atau negara dilindungi hukum. Mengajak merusak, menyerang, atau membakar—tidak.
5. Pidana Tidak Selalu Penjara, Tapi Tetap Hukuman
Pidana percobaan, pengawasan, dan penghapusan akun tetap berdampak serius pada hidup dan rekam jejak seseorang.
Penutup: Kasus Kecil, Dampak Besar
Kasus Laras Faizati mungkin tidak melibatkan elite politik atau korupsi besar. Namun dampaknya luas, terutama bagi generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai ruang ekspresi utama.
Ia menjadi pengingat bahwa di era digital:
setiap unggahan adalah pilihan, dan setiap pilihan punya konsekuensi hukum.
Referensi
- Detik News – Hakim Perintahkan Akun IG Laras Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
- Kompas Megapolitan – Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Langsung Bebas
- MA RI (Marinews) – Kasus Laras Faizati: PN Jakarta Selatan Tunjukkan Independensi
- BBC Indonesia – Batas Kebebasan Berekspresi dan Jerat UU ITE
Komentar
Posting Komentar