Vonis Laras Faizati: Ketika Unggahan Instagram Berujung Pidana

Pelajaran Penting soal Batas Kebebasan Bersuara di Era Digital

Kasus Laras Faizati Khairunnisa menjadi salah satu perkara hukum digital yang paling banyak diperbincangkan awal 2026. Bukan karena hukuman penjara berat, melainkan karena cara negara merespons unggahan media sosial: akun Instagram dimusnahkan, iPhone dirampas negara, dan vonis dijatuhkan tanpa jeruji besi.

Bagi generasi muda yang hidup di media sosial, kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
sejauh mana kebebasan berekspresi dilindungi hukum, dan kapan ia berubah menjadi tindak pidana?


Dari Unggahan Emosional ke Meja Hijau

Laras ditangkap pada 1 September 2025 setelah mengunggah konten Instagram yang dinilai menghasut publik untuk membakar Mabes Polri. Unggahan itu muncul di tengah situasi sosial yang panas, pasca meninggalnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, dalam demonstrasi Agustus 2025.

Dalam konteks media sosial, unggahan Laras mungkin dibaca sebagian orang sebagai luapan emosi atau solidaritas. Namun bagi aparat penegak hukum, kalimat bernada ajakan kekerasan di ruang publik digital sudah cukup untuk memenuhi unsur penghasutan.

Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil jalan berbeda.


Putusan Hakim: Bersalah, Tapi Tidak Dipenjara

Hakim memutus Laras bersalah, namun hanya menjatuhkan pidana percobaan enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun. Artinya, Laras tidak perlu masuk penjara dan langsung bebas karena masa tahanannya dianggap cukup.

Yang menarik perhatian publik justru bagian lain dari putusan:

  • Akun Instagram @laraspaissati diperintahkan untuk dimusnahkan

  • iPhone 16 dirampas untuk negara

  • Email/Gmail dikembalikan kepada terdakwa

Hakim menilai ponsel dan akun Instagram adalah alat utama tindak pidana, sehingga sah dirampas sebagai barang bukti. Di sisi lain, identitas digital dasar seperti email dianggap masih perlu dipertahankan demi proporsionalitas.


Pertimbangan Kemanusiaan dan Nurani Hakim

Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ada faktor pemberat. Laras dinilai:

  • masih muda

  • bersikap sopan dan kooperatif

  • belum pernah dipidana

  • menjadi tulang punggung keluarga

  • mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut putusan ini sebagai contoh hukum yang ditegakkan dengan nurani, bukan semata-mata menghukum.

Namun, di sisi lain, kritik pun bermunculan.


Kontroversi: Edukasi atau Pembungkaman?

Sebagian pihak menilai putusan ini progresif karena:

  • tidak memenjarakan pelaku muda

  • menekankan rehabilitasi dan pengawasan

  • memberi efek jera tanpa merusak masa depan

Namun kritik datang dari kalangan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka khawatir:

  • penghapusan akun media sosial bisa menjadi hukuman sosial digital

  • batas antara hasutan dan opini emosional makin kabur

  • masyarakat jadi takut menyuarakan kritik di ruang publik

Kasus ini kembali menempatkan UU ITE di tengah perdebatan: fleksibel, tetapi rawan ditafsirkan luas.


Edukasi Hukum Digital untuk Anak Muda

Kasus Laras menyimpan pelajaran penting bagi generasi yang aktif di media sosial.

1. Media Sosial = Ruang Publik

Apa pun yang diunggah bisa dinilai sebagai pernyataan publik, bukan obrolan pribadi.

2. Emosi Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum

Unggahan bernada marah, satire, atau solidaritas tetap bisa dipidana jika mengandung ajakan kekerasan atau kebencian.

3. Akun & Gadget Bisa Jadi Barang Bukti

Identitas digital bukan sekadar akun. Ia bisa dirampas atau dimusnahkan oleh negara jika dianggap alat kejahatan.

4. Kritik Aman ≠ Ajakan Kekerasan

Mengkritik kebijakan, aparat, atau negara dilindungi hukum. Mengajak merusak, menyerang, atau membakar—tidak.

5. Pidana Tidak Selalu Penjara, Tapi Tetap Hukuman

Pidana percobaan, pengawasan, dan penghapusan akun tetap berdampak serius pada hidup dan rekam jejak seseorang.


Penutup: Kasus Kecil, Dampak Besar

Kasus Laras Faizati mungkin tidak melibatkan elite politik atau korupsi besar. Namun dampaknya luas, terutama bagi generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai ruang ekspresi utama.

Ia menjadi pengingat bahwa di era digital:

setiap unggahan adalah pilihan, dan setiap pilihan punya konsekuensi hukum.


Referensi

Komentar