Skandal Suap Pajak Rp75 Miliar: Tamparan Keras bagi Reformasi DJP

Upaya reformasi perpajakan kembali diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75 miliar. Kasus ini bukan sekadar soal oknum, tetapi juga membuka diskusi serius: sejauh mana reformasi pajak benar-benar efektif memberantas korupsi?

Skema “All-in” yang Berujung OTT

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Januari 2026. OTT tersebut mengungkap praktik manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Kewajiban pajak yang seharusnya mencapai sekitar Rp75 miliar “disulap” menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Modusnya terbilang klasik tapi mencengangkan. Pejabat pajak diduga meminta uang “all-in” sebesar Rp23 miliar untuk membereskan seluruh tunggakan pajak. Pada praktiknya, uang suap yang diserahkan baru Rp4 miliar—namun itu sudah cukup untuk meloloskan pengurangan pajak secara ilegal.

Pejabat Pajak Aktif Jadi Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pejabat aktif KPP Madya Jakarta Utara, termasuk kepala kantor pajak. Dua lainnya berasal dari pihak swasta: konsultan pajak dan staf perusahaan.

Fakta bahwa pejabat kunci DJP terlibat langsung membuat kasus ini terasa lebih pahit. DJP selama ini dikenal sebagai salah satu instansi dengan tunjangan kinerja terbesar di Indonesia, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Penggeledahan DJP dan Pesan Simbolik

Tak berhenti pada OTT, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi strategis: kantor KPP Madya Jakarta Utara, kantor pusat DJP (Direktorat Peraturan Perpajakan dan Ekstensifikasi), serta kantor PT Wanatiara Persada. Dokumen, perangkat elektronik, rekaman CCTV, hingga uang asing disita.

Langkah ini mengirim pesan simbolik yang kuat: lembaga pajak bukan zona kebal hukum. Namun di sisi lain, publik bertanya-tanya, mengapa praktik seperti ini masih bisa terjadi di tengah jargon reformasi dan digitalisasi pajak?

Ujian Nyata Reformasi Pajak

Kasus ini langsung dikaitkan dengan agenda reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan tidak akan melindungi oknum pajak. Dari sisi political will, langkah KPK dan sikap pemerintah patut diapresiasi.

Namun secara kebijakan, kasus ini menyingkap lubang besar dalam sistem. Reformasi yang terlalu fokus pada kenaikan gaji dan tunjangan ternyata tidak otomatis meningkatkan integritas. Jika pengawasan internal lemah dan proses penilaian pajak masih bisa “ditawar”, korupsi akan selalu menemukan jalannya.

Tukin Jumbo, Integritas Mini?

Pertanyaan paling menggelitik publik adalah: mengapa pejabat dengan tunjangan besar masih tergoda suap?

Jawabannya mungkin tidak sesederhana soal gaji. Korupsi di sektor pajak sering kali lahir dari kombinasi kekuasaan diskresioner yang besar, transparansi yang belum optimal, dan budaya impunitas. Selama celah negosiasi masih ada, suap akan terus menjadi “jalan pintas” bagi wajib pajak nakal dan oknum aparat.

Apa yang Seharusnya Dibenahi?

Sejumlah analis menilai reformasi pajak perlu melangkah lebih jauh dari sekadar digitalisasi setengah-setengah. Digitalisasi penuh tanpa ruang kompromi, audit independen yang rutin, rotasi pejabat yang lebih cepat, serta integrasi data lintas lembaga menjadi kunci.

Selain itu, transparansi penetapan pajak—terutama untuk perusahaan besar—perlu diperkuat agar publik bisa ikut mengawasi. Pajak adalah urusan semua warga negara, bukan hanya transaksi tertutup antara fiskus dan wajib pajak.

Pelajaran Besar bagi Publik

Kasus suap pengurangan pajak ini menjadi pengingat pahit bahwa reformasi institusi tidak cukup hanya dengan slogan. Tanpa sistem pengawasan yang ketat dan budaya integritas yang konsisten, uang pajak—yang seharusnya kembali ke rakyat—justru bocor ke kantong segelintir orang.

Bagi generasi muda, isu ini penting untuk diikuti. Pajak bukan topik membosankan, melainkan urat nadi negara. Ketika pajak dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya angka di laporan keuangan, tapi kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat pada negara.


Referensi

Komentar