Skandal Suap Pajak DJP: Bukti Reformasi Belum Menyentuh Akar Masalah
Kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuktikan satu hal pahit: reformasi pajak Indonesia masih rapuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi juga memperluas penggeledahan hingga ke kantor wajib pajak, PT Wanatiara Persada. Skandal ini membuka borok lama sistem perpajakan—ruang negosiasi yang terlalu luas dan pengawasan yang belum efektif.
Manipulasi Pajak Bernilai Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel, untuk tahun pajak 2023. Audit menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Namun angka tersebut “disulap” menjadi hanya Rp15,7 miliar melalui praktik suap senilai Rp4 miliar. Negara pun dirugikan sekitar Rp59 miliar.
Modusnya klasik: oknum pejabat pajak menawarkan skema “all-in” senilai Rp23 miliar untuk membereskan seluruh kewajiban pajak. Setelah negosiasi, nilai suap disepakati Rp4 miliar, disamarkan lewat kontrak dan invoice fiktif.
Penggeledahan Berlapis, Sinyal Jaringan Lebih Luas
KPK tidak berhenti pada OTT 9–10 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan secara bertahap: KPP Madya Jakarta Utara, kantor pusat DJP (Direktorat Peraturan Perpajakan dan Ekstensifikasi), hingga kantor PT Wanatiara Persada. Dokumen pajak, bukti pembayaran, laptop, ponsel, data elektronik, rekaman CCTV, bahkan uang asing turut disita.
Langkah ini memberi sinyal bahwa KPK mencurigai jaringan yang lebih luas, bukan sekadar ulah individu. Dalam kasus pajak, praktik suap jarang berdiri sendiri—biasanya melibatkan ekosistem yang saling melindungi.
Pejabat Pajak dan Konsultan Pajak Terjerat
Lima tersangka telah ditetapkan: tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi, termasuk konsultan pajak. Fakta ini menegaskan bahwa konsultan pajak kerap menjadi “jembatan” antara wajib pajak dan aparat, terutama ketika regulasi profesi belum cukup ketat.
Tak heran, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ikut menyampaikan permintaan maaf publik dan mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Konsultan Pajak agar pengawasan profesi lebih kuat.
Respons Menteri Keuangan: Tegas, tapi Cukupkah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudha merespons cepat. Ia menyatakan akan “mengocok ulang” PNS pajak, termasuk memutasi oknum bermasalah ke daerah terpencil atau bahkan merumahkan mereka. Secara politik, langkah ini menunjukkan ketegasan.
Namun secara kebijakan, pertanyaan besarnya: apakah mutasi cukup? Sejarah menunjukkan bahwa memindahkan orang tanpa membenahi sistem hanya memindahkan masalah ke tempat lain.
Kritik Kebijakan: Masalah Bukan Gaji, Tapi Sistem
DJP selama ini dikenal memiliki tunjangan kinerja besar. Tapi kasus ini kembali membantah asumsi lama bahwa gaji tinggi otomatis mencegah korupsi. Masalah utamanya adalah diskresi yang terlalu besar dalam pemeriksaan pajak, proses yang masih manual, dan minimnya transparansi penetapan nilai pajak.
Selama negosiasi masih dimungkinkan, suap akan selalu punya ruang. Digitalisasi parsial tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah digitalisasi end-to-end, audit independen rutin, integrasi data lintas lembaga, dan penghapusan ruang “tawar-menawar” antara fiskus dan wajib pajak.
Bayang-Bayang Kasus Lama
Publik tak bisa lepas dari memori kasus Gayus Tambunan. Polanya terasa berulang: manipulasi pajak, pejabat internal, konsultan sebagai perantara. Bedanya, kini nominalnya jauh lebih besar dan terjadi di tengah jargon reformasi.
Jika tidak ada pembenahan serius, kasus PT Wanatiara Persada hanya akan menjadi satu episode dari serial panjang skandal pajak Indonesia.
Pelajaran Penting bagi Publik
Kasus ini menegaskan bahwa pajak bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal keadilan dan kepercayaan publik. Setiap rupiah pajak yang dikorupsi berarti berkurangnya layanan publik, dari pendidikan hingga kesehatan. Reformasi pajak tidak boleh berhenti pada slogan atau mutasi pejabat, tetapi harus menyentuh akar sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi.
Referensi
- DetikNewsUsai Kantor Ditjen Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada
- DetikNewsSuap “All-in” Diusut KPK hingga Geledah Kantor DJP
- CNBC IndonesiaDeretan Kasus Korupsi di Pajak: Dari Gayus sampai Dwi Budi
- Kompas.comKronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
- BBC News IndonesiaLiputan analisis independen tentang korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia
Komentar
Posting Komentar