Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun: Ketika Digitalisasi Pendidikan Kehilangan Arah

Sidang korupsi pengadaan Chromebook dan Content Delivery Machine (CDM) di Kemendikbudristek membuka tabir gelap di balik jargon besar “digitalisasi pendidikan”. Alih-alih menjadi solusi pemerataan akses belajar, program ini justru diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor memperlihatkan bagaimana kebijakan yang lahir tanpa kehati-hatian bisa berubah menjadi ladang korupsi berskala masif.

Dari Inovasi ke Indikasi Rekayasa

Kasus ini mencuat dari pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020–2021. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara berasal dari dua sumber utama: mark-up pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp1,57 triliun dan pengadaan CDM yang tidak efektif senilai USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Masalahnya bukan semata soal harga. Dalam persidangan, saksi Cepy Lukman mengaku merekam rapat internal Kemendikbudristek pada 17 April karena mencium kejanggalan. Rapat tersebut, menurut kesaksiannya, mengarahkan spesifikasi dan jumlah Chromebook secara tetap sejak awal, sambil mengabaikan opsi laptop berbasis Windows yang dinilai lebih kompatibel dengan kondisi Indonesia—terutama di wilayah 3T.

Pengadaan yang Dipaksakan

Chromebook dipromosikan sebagai solusi digitalisasi cepat. Namun dalam praktiknya, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet stabil—sesuatu yang masih menjadi kemewahan di banyak daerah. Akibatnya, ribuan perangkat berpotensi tidak optimal digunakan, bahkan menganggur.

Hal serupa terjadi pada CDM, perangkat penyimpan konten digital yang seharusnya membantu sekolah dengan keterbatasan akses internet. Audit menemukan banyak CDM tidak memberikan manfaat signifikan, sehingga pengadaannya dipertanyakan sejak awal.

Chat Kontroversial dan Arah Kebijakan

Salah satu momen paling menyita perhatian publik di persidangan adalah ketika jaksa menampilkan percakapan WhatsApp grup yang melibatkan Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri. Kalimat-kalimat seperti “singkirkan manusia, ganti software” dan “agen perubahan internal” dinilai menggambarkan pendekatan kebijakan yang terlalu teknokratis dan tergesa-gesa.

Jaksa mengaitkan perubahan kebijakan besar—seperti peralihan dari UNBK ke AKM—dengan kebutuhan perangkat digital tertentu. Kebijakan ini sah secara konsep, tetapi menjadi problematik ketika dijadikan pembenaran pengadaan barang yang spesifik dan mahal tanpa evaluasi kesiapan lapangan.

Peran Kuat di Balik Layar

Nama Sri Wahyuningsih, Dirjen PAUD-Dikdasmen kala itu, menjadi sorotan utama. Ia disebut memiliki wewenang sangat luas dan dijuluki “Bu Menteri” oleh internal. Sebagai jurist yang menguasai anggaran digitalisasi, perannya krusial dalam mendorong pengadaan Chromebook meski terdapat kecurigaan internal.

Kasus ini memperlihatkan pola korupsi sistemik: keputusan terpusat, kontrol lemah, dan minim checks and balances. Ketika satu atau dua orang memiliki pengaruh terlalu besar atas anggaran raksasa, risiko penyimpangan menjadi sangat tinggi.

Kritik Kebijakan: Digitalisasi Tanpa Realitas

Opini kritis yang patut diajukan adalah: digitalisasi pendidikan terlalu diperlakukan sebagai proyek belanja, bukan transformasi ekosistem. Fokus kebijakan terlihat condong pada pengadaan perangkat, bukan kesiapan guru, infrastruktur dasar, atau keberlanjutan penggunaan.

Inovasi pendidikan seharusnya kontekstual. Memaksakan satu jenis teknologi untuk seluruh Indonesia—dengan kondisi geografis dan sosial yang timpang—adalah kesalahan kebijakan serius. Lebih buruk lagi jika kebijakan tersebut membuka celah korupsi bernilai triliunan rupiah.

Dampak Jangka Panjang bagi Pendidikan

Skandal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program Merdeka Belajar dan agenda digitalisasi nasional. Padahal, transformasi pendidikan sangat dibutuhkan. Tanpa transparansi, audit menyeluruh, dan reformasi tata kelola pengadaan, setiap kebijakan baru hanya akan memicu skeptisisme publik.

Pelajaran Penting

Kasus Chromebook bukan sekadar soal korupsi, melainkan peringatan keras bahwa kebijakan publik—terutama di sektor pendidikan—harus dirancang dengan kehati-hatian, berbasis data, dan diawasi ketat. Tanpa itu, jargon inovasi hanya akan menjadi bungkus mahal bagi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.


Referensi

Komentar