Restorative Justice & SP3: Mengapa Kasus Eggi Sudjana–Damai Lubis Jadi Sorotan Publik?

Baru-baru ini, publik Indonesia dihebohkan oleh keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Keputusan ini bukan sekadar SP3 biasa — prosesnya melibatkan mekanisme hukum yang semakin banyak dibicarakan: restorative justice (RJ).


Apa yang Terjadi?

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua nama tersebut. Ini artinya, penyidikan pidana terhadap mereka berhenti dan tidak dilanjutkan ke jaksa — sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka.

Keputusan ini keluar setelah kedua pihak menyampaikan permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian. Eggi dan Damai mengajukan permohonan tersebut setelah melakukan pertemuan silaturahmi dengan Presiden Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.

Bagi sebagian orang, pertemuan itu menjadi momen penting dalam proses hukum ini. Namun Jokowi sendiri menegaskan bahwa keputusan hukum ada di tangan penyidik — bukan dirinya.


Apa Itu Restorative Justice?

Secara sederhana, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pihak yang terlibat — korban, pelaku, dan masyarakat. Artinya, tidak sekadar “hukuman” normatif layaknya di pengadilan, tetapi mencari titik temu melalui rekonsiliasi dan damai.

Di Indonesia sendiri, konsep RJ telah lama dibahas sebagai bagian dari reformasi hukum pidana — terutama terkait kasus dengan dampak sosial yang luas atau delik ringan. Pendekatan ini memungkinkan pihak yang dirugikan dan pihak terlapor berdiskusi untuk mencapai pemulihan sosial, selama persyaratan hukum terpenuhi.


Kenapa Keputusan Ini Menjadi Sorotan?

Alasan mengapa kasus ini menjadi sorotan publik adalah karena beberapa hal:

  1. Pihak yang terlapor adalah Presiden Republik
    Wajar bila masyarakat mempertanyakan bagaimana hukum bekerja ketika subjeknya adalah figur publik setingkat kepala negara.

  2. Proses restorative justice dilakukan setelah silaturahmi pribadi
    Pertemuan antara Jokowi dan kedua tersangka memicu persepsi berbeda di publik: bagi sebagian, ini dipandang sebagai langkah menyelesaikan konflik secara dewasa; bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa yang mereduksi jalur hukum formal.

  3. Hanya dua dari beberapa tersangka yang mendapat SP3
    Dalam kasus ini, delapan orang awalnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya Eggi Sudjana dan Damai Lubis yang permohonan RJ-nya diterima dan dihentikan penyidikannya; tersangka lain tetap diproses hukum seperti biasa.


Apa Manfaat & Risiko Restorative Justice?

Manfaatnya:

  • Mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana yang seringkali panjang dan kompleks.

  • Menyediakan ruang rekonsiliasi yang bisa meredakan konflik sosial.

  • Menawarkan penyelesaian lebih cepat bagi pihak yang dirugikan dan pelaku.

Risikonya:

  • Dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan jika masyarakat merasa mekanisme ini hanya dapat diakses oleh figur tertentu.

  • Bisa dipandang sebagai celah bagi pelaku untuk “menghindari hukum” jika tidak dilaksanakan dengan transparan.

Diskusi tentang restorative justice tidak hanya soal kasus ini, tapi juga tentang bagaimana hukum pidana di Indonesia berkembang. Semakin banyak ahli hukum yang melihat kapan dan bagaimana pendekatan ini sebaiknya diterapkan, termasuk batasan dan syaratnya.


Apa Kata Publik?

Reaksi masyarakat beragam. Ada yang melihat ini sebagai langkah dewasa dalam menyelesaikan masalah secara damai. Namun tidak sedikit pula yang merasa skeptis, terutama terkait akses ke proses restorative justice dan transparansi hukum di baliknya.

Pertanyaan-pertanyaan seperti, “Apakah semua orang bisa mendapat RJ?” atau “Apakah proses ini adil?” semakin sering muncul di ruang publik.

Sebagai generasi yang didominasi oleh Millennial & Gen Z yang sangat kritis terhadap isu keadilan sosial, pertanyaan ini tentu tak bisa diabaikan begitu saja.

Referensi

  1. CNN IndonesiaPolda Metro Setop Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
    Sumber utama kronologi kasus dan keputusan SP3 berbasis restorative justice.

  2. Detik NewsPerjalanan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi hingga SP3
    Rangkuman proses hukum dan pernyataan resmi pihak kepolisian serta Presiden.
    👉 news.detik.com

  3. Metro TV NewsPolda Metro Benarkan Penghentian Proses Hukum Eggi–Damai
    Konfirmasi resmi aparat penegak hukum terkait penerapan restorative justice.
    👉 https://www.metrotvnews.com/read/bw6C2ZpV-polda-metro-benarkan-setop-proses-hukum-eggi-sudjana-dan-damai-lubis

  4. RMOLSP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Usai Silaturahmi
    Perspektif tambahan dan dinamika politik-hukum yang berkembang di publik.
    👉 rmol.id

  5. Legal Isha JournalRestorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
    Referensi konseptual dan akademik mengenai penerapan keadilan restoratif.
    👉 legal.isha.or.id

  6. EJ Politics JournalPendekatan Restorative Justice dan Reformasi Hukum
    Analisis ilmiah mengenai manfaat dan risiko RJ dalam praktik hukum.
    👉 ej-politics.org

Komentar