PMK 118/2025: Bukan Potong Pensiun, Tapi Upaya Menyelamatkan Dana Hari Tua ASN
Belakangan ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 ramai dibicarakan. Di media sosial, aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini sempat dituding sebagai regulasi yang “memotong gaji pensiun PNS”. Narasi itu cepat menyebar dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan ASN, TNI, dan Polri yang bergantung pada Tabungan Hari Tua (THT).
Namun, jika dibaca utuh, PMK 118/2025 justru mengarah ke hal sebaliknya: pembenahan serius tata kelola dana pensiun negara agar tidak mengulang skandal besar seperti kasus Asabri.
Mengapa PMK 118/2025 Diterbitkan?
PMK 118/2025 mengatur ulang pengelolaan THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh Taspen dan Asabri. Dana yang dikelola bukan kecil—nilainya diperkirakan sudah menembus Rp1.000 triliun.
Pemerintah menyadari bahwa dana sebesar ini menyimpan dua risiko besar:
Risiko gagal bayar di masa depan
Risiko korupsi dan manipulasi investasi
Kasus Asabri menjadi pelajaran pahit. Dana pensiun yang seharusnya aman dan konservatif justru dipakai untuk investasi berisiko tinggi tanpa tata kelola memadai. PMK 118/2025 hadir sebagai respons atas trauma tersebut.
Perubahan Kunci: Solvabilitas Lebih Ketat
Salah satu perubahan paling penting dalam PMK 118/2025 adalah soal solvabilitas. Aturan baru menetapkan bahwa Taspen dan Asabri wajib menjaga rasio solvabilitas minimal 2% dari liabilitas asuransi.
Sebelumnya, dasar perhitungan solvabilitas lebih kompleks dan membuka ruang “rekayasa angka”. Kini, basisnya disederhanakan menjadi liabilitas asuransi murni, sehingga:
Lebih transparan
Lebih mudah diaudit
Lebih realistis mencerminkan kemampuan bayar manfaat peserta
Secara sederhana, ini seperti memastikan “tabungan bersama” selalu punya cadangan sehat untuk membayar kewajiban.
Iuran Bukan Dipotong, Tapi Dicatat Lebih Jujur
Salah satu sumber kesalahpahaman publik adalah soal pencatatan iuran. PMK 118/2025 mengubah cara iuran dicatat dalam laporan keuangan: iuran kini diakui sebagai pendapatan laba/rugi, bukan sekadar cadangan pasif.
Perubahan ini bersifat akuntansi, bukan kebijakan pemotongan. Tidak ada gaji atau uang pensiun ASN yang dipangkas. Bahkan Taspen secara tegas menyatakan tidak ada perubahan manfaat pensiun tahun 2026.
Tujuan perubahan ini adalah agar:
Kinerja pengelolaan dana bisa diukur secara nyata
Potensi kerugian atau penyimpangan cepat terdeteksi
Diversifikasi Investasi: Peluang dan Risiko
PMK 118/2025 juga membuka ruang diversifikasi investasi. Selain SBN dan deposito, Taspen dan Asabri kini boleh berinvestasi pada:
Surat Berharga Bank Indonesia
Saham di Bursa Efek Indonesia dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun
Saham dengan free float minimal 15%
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, diversifikasi bisa meningkatkan imbal hasil jangka panjang dan mengurangi ketergantungan pada SBN. Di sisi lain, saham jelas lebih fluktuatif.
Pemerintah mencoba menyeimbangkan risiko dengan syarat ketat dan pengawasan OJK. Intinya, negara ingin dana pensiun tumbuh secara wajar, bukan disimpan pasif tapi juga bukan dispekulasikan.
Dampak bagi ASN, TNI, dan Polri
Bagi peserta, dampak langsung PMK 118/2025 nyaris tidak terasa. Tidak ada:
Pemotongan pensiun
Penundaan pembayaran
Perubahan hak manfaat jangka pendek
Namun dampak jangka panjangnya signifikan. Dengan tata kelola yang lebih ketat:
Risiko gagal bayar bisa ditekan
Dana pensiun lebih berkelanjutan
Ketergantungan pada bailout APBN berkurang
Jika konsisten dijalankan, aset Taspen diproyeksikan bisa mencapai Rp1.500 triliun pada 2030.
Tantangan Terbesar: Bukan Regulasi, Tapi Integritas
PMK 118/2025 pada dasarnya adalah regulasi yang “masuk akal”. Masalah terbesarnya bukan pada pasal-pasalnya, melainkan pada pelaksanaan.
Tanpa pengawasan serius, regulasi sebaik apa pun bisa menjadi formalitas. Kasus Asabri menunjukkan bahwa aturan ada, tetapi integritas dan kontrol internal gagal.
Di titik ini, PMK 118/2025 menjadi ujian: apakah negara benar-benar belajar dari masa lalu, atau sekadar menambal luka lama dengan aturan baru.
Kesimpulan
PMK 118/2025 bukan ancaman bagi pensiunan, melainkan upaya penyelamatan dana hari tua jutaan aparatur negara. Aturan ini memperketat solvabilitas, memperjelas akuntansi iuran, dan membuka diversifikasi investasi secara lebih terkendali.
Keresahan publik wajar, tetapi salah sasaran. Yang perlu diawasi ketat bukan manfaat pensiun, melainkan siapa dan bagaimana dana raksasa ini dikelola ke depan.
Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk pada sumber-sumber berikut:
- CNBC Indonesia – Purbaya teken peraturan soal Tabungan Hari Tua, ini isinya
- Kompas.com – Menkeu Purbaya perbarui aturan pengelolaan THT, JKK, dan JKM ASN, TNI, Polri
- Lentera Kalimantan – Cek aturan terbaru Purbaya soal investasi Taspen dan Asabri
- JDIH Kemenkeu – PMK Nomor 118 Tahun 2025
- Taspen – Informasi Produk Tabungan Hari Tua
Komentar
Posting Komentar