OTT Pajak Awal 2026: Ketika Rp59 Miliar Menguap dan Kepercayaan Publik Kembali Diuji
Awal 2026 dibuka dengan satu pengingat keras: reformasi pajak Indonesia masih rapuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada. Nilai pajak yang semula tercatat Rp75 miliar diduga “dipangkas” drastis menjadi Rp15,7 miliar. Selisihnya—sekitar Rp59 miliar—diduga menjadi kerugian negara.
Kasus ini bukan sekadar angka. Ia menyingkap pola lama yang terus berulang: negosiasi di balik meja, kolusi antara aparat pajak dan pihak swasta, serta lemahnya pengawasan dalam sistem perpajakan yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Kronologi Singkat: Dari Pemeriksaan ke Negosiasi
Kasus bermula dari pemeriksaan pajak sektor pertambangan di KPP Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Namun alih-alih ditagih penuh sesuai aturan, angka tersebut berubah menjadi skema “all in” Rp23 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga ada suap Rp4 miliar yang diserahkan oleh pihak perusahaan melalui perantara.
Hasil akhirnya mencengangkan: kewajiban pajak ditekan menjadi hanya Rp15,7 miliar. Negara dirugikan puluhan miliar rupiah, sementara proses hukum baru berjalan setelah OTT dilakukan pada 9–10 Januari 2026.
Siapa Saja yang Terlibat?
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta. Mereka mencakup Kepala KPP Madya Jakarta Utara, pejabat pengawas, tim penilai pajak, konsultan pajak, hingga staf perusahaan wajib pajak. Komposisi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi pajak jarang berdiri sendiri; ia tumbuh dari kerja sama lintas peran.
KPK juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada dan menyita dokumen pajak serta perangkat elektronik. Meski emas batangan senilai Rp34 miliar yang disita bukan berasal langsung dari perusahaan tersebut, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri alur komunikasi dan transaksi yang lebih luas.
Dugaan Jaringan Lebih Besar di Tubuh Pajak
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan aliran dana ke Ditjen Pajak pusat. KPK menyatakan tengah mendalami kemungkinan bahwa pengaturan pajak tidak berhenti di level KPP, melainkan melibatkan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam struktur yang lebih tinggi.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus Wanatiara bukan sekadar “oknum daerah”, melainkan cermin masalah struktural dalam tata kelola pajak nasional. Polanya mengingatkan publik pada skandal Gayus Tambunan: manipulasi pajak, aktor internal, dan kerugian negara yang besar.
DJP Minta Maaf, Publik Masih Bertanya
Ditjen Pajak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan pegawainya dan menegaskan komitmen mendukung penegakan hukum. Namun, permintaan maaf saja tidak cukup. Publik mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi, kenaikan tunjangan kinerja, dan digitalisasi sistem pajak yang selama ini diklaim mampu menutup celah korupsi.
Pertanyaannya sederhana: jika sistem sudah modern, mengapa praktik lama masih bisa terjadi?
Perubahan Wajah KPK di Hadapan Publik
Kasus ini juga menandai perubahan prosedur KPK. Untuk pertama kalinya dalam waktu lama, konferensi pers tidak lagi menampilkan tersangka secara langsung. Kebijakan ini mengikuti KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
Jaksa Agung menyatakan bahwa praktik ini sudah lama diterapkan di Kejaksaan. Namun di ruang publik, kebijakan tersebut menuai dua respons. Di satu sisi, ia dianggap lebih beradab dan menghormati hukum. Di sisi lain, ada kekhawatiran transparansi KPK berkurang dan efek jera melemah.
Pajak, Keadilan, dan Kepercayaan Publik
Kasus Wanatiara kembali menampar rasa keadilan fiskal. Ketika wajib pajak kecil dikejar hingga rupiah terakhir, sementara korporasi besar bisa “bernegosiasi”, kepercayaan publik pada sistem pajak menjadi taruhannya.
Korupsi pajak bukan sekadar kejahatan administrasi. Ia berdampak langsung pada kemampuan negara membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Setiap rupiah yang bocor adalah hak publik yang hilang.
Pelajaran yang Terlalu Sering Terulang
OTT awal 2026 ini menunjukkan satu hal penting: reformasi pajak tidak cukup hanya dengan teknologi dan slogan integritas. Tanpa pengawasan ketat, rotasi jabatan yang sehat, dan hukuman tegas, praktik suap akan terus menemukan celah baru.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum, bukan sekadar berita. Momentum untuk membersihkan sistem pajak dari dalam, sebelum kepercayaan publik benar-benar habis.
Referensi
- Metro TV News – KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Suap Pajak
- Detik News – Pegawai Pajak di Jakut Jadi Tersangka KPK, DJP Minta Maaf
- Kompas.com – KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut
- Suara.com – Jaksa Agung soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka
Komentar
Posting Komentar