Membongkar Tiang Monorel Mangkrak: Saat Pajak Warga Menutup Dosa Perencanaan Kota

Setelah berdiri seperti “monumen kegagalan” selama lebih dari 20 tahun, 109 tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, akhirnya mulai dibongkar. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembongkaran rampung pada September 2026, dengan pengerjaan malam hari demi menghindari kemacetan di salah satu koridor tersibuk ibu kota.

Pembongkaran simbolis pada 14 Januari 2026 itu disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, dan mantan Gubernur Sutiyoso—tokoh yang identik dengan lahirnya proyek monorel Jakarta pada awal 2000-an. Namun, di balik kabar “penataan kota”, ada pertanyaan mendasar yang jarang dibahas tuntas: berapa lama publik harus membayar kesalahan kebijakan lewat pajak?


Warisan Proyek Mangkrak yang Terlalu Lama Dibiarkan

Tiang-tiang monorel ini mulai berdiri sejak era Sutiyoso, ketika Jakarta bermimpi memiliki sistem MRT elevated sepanjang 25 kilometer. Sayangnya, masalah investor, perencanaan yang tidak matang, dan tarik-menarik kebijakan antarperiode gubernur membuat proyek ini berhenti di tengah jalan.

Selama dua dekade, tiang-tiang tersebut bukan hanya mengganggu estetika kawasan segitiga emas Kuningan, tetapi juga mempersempit ruang jalan, menciptakan titik rawan kecelakaan, dan menjadi simbol betapa mahalnya kesalahan perencanaan infrastruktur.

Ironisnya, tidak ada satu pun pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara fiskal atas proyek gagal ini. Publik hanya menerima hasil akhirnya: pemandangan kota yang rusak dan uang pajak yang terlanjur hilang.


Dibongkar dengan Uang Pajak (Lagi)

Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp102 miliar dari APBD untuk proyek pembongkaran, dengan skema satu tiang per malam pada pukul 23.00–05.00 WIB. Tujuannya jelas: meminimalkan gangguan lalu lintas dan mengembalikan kapasitas jalan.

Dishub DKI memprediksi setelah pembongkaran selesai, efektivitas arus lalu lintas di Rasuna Said bisa meningkat hingga 18 persen. Dari sisi teknis, langkah ini masuk akal. Dari sisi kebijakan fiskal, ini tetap menyisakan ironi:
👉 pajak warga kembali dipakai untuk membersihkan kesalahan kebijakan masa lalu.

Ini bukan soal anti-pembongkaran—pembongkaran memang perlu. Yang patut dikritisi adalah pola berulang: proyek gagal → dibiarkan bertahun-tahun → diperbaiki dengan APBD → lalu dianggap “prestasi”.


Kritik Kebijakan: Infrastruktur Gagal, Akuntabilitas Nol

Kasus monorel Kuningan menunjukkan masalah klasik kebijakan publik di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan pajak dan anggaran:

  1. Tidak ada mekanisme “cost recovery” kebijakan gagal
    Proyek mangkrak jarang diikuti audit terbuka yang menjelaskan siapa bertanggung jawab atas kerugian fiskal.

  2. APBD selalu jadi jalan keluar paling aman
    Ketika proyek gagal, solusinya hampir selalu: pakai uang daerah. Beban jatuh ke pembayar pajak, bukan pengambil keputusan.

  3. Minim evaluasi kebijakan lintas rezim
    Pergantian pemimpin sering berarti ganti prioritas, tanpa penyelesaian warisan masalah sebelumnya.

Jika kebijakan pajak bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga, maka transparansi dan akuntabilitas penggunaan pajak seharusnya menjadi bagian utama dari setiap proyek besar—termasuk saat membongkar kegagalan lama.


Menutup Monumen Gagal, Membuka PR Baru

Pembongkaran tiang monorel memang akan memperbaiki wajah kota dan kelancaran lalu lintas. Namun, tanpa evaluasi kebijakan yang tegas, Jakarta berisiko mengulang siklus yang sama: proyek ambisius, perencanaan setengah matang, lalu publik diminta “maklum”.

Monorel Kuningan seharusnya menjadi pelajaran mahal bahwa pajak bukan dana darurat untuk menutup kesalahan elite kebijakan, melainkan amanah publik yang harus dijaga sejak tahap perencanaan.

Pertanyaannya sekarang bukan hanya “kapan tiang selesai dibongkar”, tetapi:
apakah kebijakan publik Jakarta benar-benar belajar dari kegagalan, atau sekadar merapikan bekasnya?


Referensi

Komentar